ILASPP (Integrated Land Administration and Spatial Planning Project) adalah inisiatif nasional untuk menyatukan data pertanahan dan penataan ruang agar lebih rapi, transparan, dan saling terhubung. Program ini memperkuat kepastian hukum bidang tanah sekaligus memastikan rencana tata ruang ramah iklim—dengan dukungan Bank Dunia dan koordinasi Kementerian ATR/BPN bersama lembaga terkait.
Kepastian batas dan data bidang tanah: bidang dipetakan dan ditata sehingga mengurangi sengketa batas.
Sinkron data pertanahan–tata ruang: memudahkan perizinan, pembangunan fasilitas umum, dan mitigasi risiko bencana.
Transparansi layanan: proses lebih jelas karena memakai peta dasar berskala besar dan sistem informasi terintegrasi.
Sosialisasi & pendataan (dokumen alas hak, identitas pemilik).
Pemasangan patok batas bersama pemilik yang berbatasan.
Pengukuran oleh BPN didampingi perangkat desa/RT/RW.
UUPA – UU No. 5/1960: landasan pokok agraria Indonesia. (Peraturan BPK)
UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang (telah disesuaikan oleh regulasi pasca-UU Cipta Kerja). (Peraturan BPK)
PP No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang: mengatur perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang. (Peraturan BPK)
Permen ATR/BPN No. 6/2018 tentang PTSL: percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap—program ini diintegrasikan dalam kerangka ILASPP.
Siapkan dokumen alas hak (girik/akta jual beli/waris) & KTP/KK.
Pasang patok batas bersama tetangga berbatasan; dokumentasikan (foto).
Hadir saat pengukuran BPN dan verifikasi data.
Ikuti pengumuman desa/Kantah mengenai jadwal, berkas tambahan, dan ketentuan persiapan sesuai aturan yang berlaku




































